Sabtu, 10 Oktober 2020

ALDO FEBRIAN

 Aldo Febrian

 Dampak Dan Bahaya Narkoba Bagi pelajar

Dampak Dan Bahaya Narkoba Bagi 
Pelajar

BAB I 

PENDAHULUAN 

Latar Belakang Masalah

Dunia remaja sangat rentan oleh pergaulan bebas. Karena terlalu bebasnya, seringkali kegiatan mereka sehari-hari tidak terkontrol oleh pihak Orang Tua, maupun pihak pendidikan. Jika hal tersebut berlanjut bukan tidak mungkin akan banyak hal negatif yang akan menimpa mereka. Salah satunya adalah terjerumusnya mereka dalam dunia penyalahgunaan Narkoba. Di kota-kota besar di Indonesia, penyebaran-penyebaran narkoba pada kalangan remaja sudah tidak terkendali lagi. Bandar-bandar narkoba bahkan sudah berani masuk ke lingkungan pendidikan. Jelas saja hal tersebut membuat banyak orang tua merasa khawatir atas perkembangan dan pertumbuhan anaknya di luar sana. Mungkin saja di rumah mereka terlihat biasa-biasa saja. Akan tetapi, bagaimana perilaku mereka di luar sana? Remaja sebenarnya tahu kalau Narkoba itu sangat berbahaya bagi mereka. Namun, tetap saja ada beberapa di antara mereka yang menggunakannya. Tentu kenyataan tersebut sangat mengkhawatirkan bagi Bangsa dan Negara kita. Karena remaja adalah masa depan kita semua. Akan bagaimana Republik Indonesia bahkan akan bagaimana warna Islam di Republik indonesia, dua puluh, tiga puluh, bahkan empat puluh tahun yang akan datang, kita para remaja-remaja ini, jawabannya.


Rumusan Masalah

Apa yang dimaksud dengan narkoba?

Apa saja dampak dan bahaya narkoba bagi kesehatan para penggunanya?

Apa saja jenis-jenis narkoba?


Tujuan Penelitian

Mengetahui apa itu narkoba?

Mengetahui dampak dan bahaya bagi pengguna narkoba?

Mengetahui jenis-jenis narkoba?


BAB II

 PEMBAHASAN

Dampak Dan Bahaya Narkoba Bagi Kalangan Remaja

Narkoba merupakan singkatan dari Narkotika dan Obat/Bahan berbahaya yang telah populer beredar dimasyarakat perkotaan maupun di pedesaan, termasuk bagi aparat hukum. Sebenarnya dahulu kala masyarakat juga mengenal istilah madat sebagai sebutan untuk candu atau opium, suatu golongan narkotika yang berasal dari getah kuncup bunga tanaman Poppy yang banyak tumbuh di sekitar Thailand, Myanmar dan Laos (The Golden Triangle) maupun di Pakistan dan Afganistan. Selain Narkoba, istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan RI adalah NAPZA yaitu singkatan dari Narkotika, Pasikotropika dan Zat adiktif lainnya. Semua istilah ini sebenarnya mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai risiko yang sangat berbahaya yaitu kecanduan (adiksi). Narkoba atau NAPZA merupakan bahan/zat yang bila masuk ke dalam tubuh akan mempengaruhi tubuh terutama susunan syaraf pusat/otak sehingga bilamana disalahgunakan akan menyebabkan gangguan fisik, psikis/jiwa dan fungsi sosial. Karena itu Pemerintah memberlakukan Undang-Undang untuk penyalahgunaan narkoba yaitu UU No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU No.22 tahun 1997 tentang Narkotika. Golongan Psikotropika adalah zat atau obat baik alami maupun sintetis namun bukan Narkotika yang berkhasiat aktif terhadap kejiwaan (psikoaktif) melalui pengaruhnya pada susunan syaraf pusat sehingga menimbulkan perubahaan tertentu pada aktivitas mental dan perilaku. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang akan menyebabkan perubahan kesadaran, mengurangi sampai menghilangkan rasa sakit dan dapat menimbulkan ketergantungan (adiksi).


Narkotika adalah “zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan”. 

Psikotropika adalah “zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku”.

Bahan adiktif lainnya adalah “zat atau bahan lain bukan narkotika dan psikotropika yang berpengaruh pada kerja otak dan dapat menimbulkan ketergantungan” 


Jenis-Jenis Narkoba

Opiat atau Opium (candu) Merupakan golongan Narkotika alami yang sering digunakan dengan cara dihisap (inhalasi). Berikut merupakan efek yang ditimbulkan dari pemakaiannya :

a) Menimbulkan rasa kesibukan (rushing sensation) 

b) Menimbulkan semangat 

c) Merasa waktu berjalan lambat 

d) Pusing, kehilangan keseimbangan/mabuk

e) Merasa rangsang birahi meningkat (hambatan seksual hilang) 

f) Timbul masalah kulit di sekitar mulut dan hidung.


 Morfin Merupakan zat aktif (narkotika) yang diperoleh dari candu melalui pengolahan secara kimia. Umumnya candu mengandung 10% morfin. Cara pemakaiannya disuntik di bawah kulit, ke dalam otot atau pembuluh darah (intravena. Berikut merupakan efek yang ditimbulkan dari pemakaiannya :

a) Menimbulkan euforia 

b) Mual, muntah, sulit buang hajat besar (konstipasi) 

c) Kebingungan (konfusi) 

d) Berkeringat 

e) Dapat menyebabkan pingsan, jantung berdebar-debar 


Heroin atau Putaw Merupakan golongan narkotika semisintetis yang dihasilkan atas pengolahan morfin secara kimiawi melalui 4 tahapan sehingga diperoleh heroin paling murni berkadar 80% hingga 99%. Heroin murni berbentuk bubuk putih sedangkan heroin tidak murni berwarna putih keabuan (street heroin). Zat ini sangat mudah menembus otak sehingga bereaksi lebih kuat dari pada morfin itu sendiri. Umumnya digunakan dengan cara disuntik atau dihisap. Timbul rasa kesibukan yang sangat cepat/rushing sensastion (± 30-60 detik) diikuti rasa menyenangkan seperti mimpi yang penuh kedamaian dan kepuasan atau ketenangan hati (euforia). Ingin selalu menyendiri untuk menikmatinya. Berikut merupakan efek yang ditimbulkan dari pemakaiannya :

a) Denyut nadi melambat. 

b) Tekanan darah menurun. 

c) Otot-otot menjadi lemas/relaks. 

d) Diafragma mata (pupil) mengecil (pin point). 

e) Mengurangi bahkan menghilangkan kepercayaan diri.

 f) Membentuk dunia sendiri (dissosial) : tidak bersahabat. 

g) Penyimpangan perilaku : berbohong, menipu, mencuri, kriminal. 

h) Ketergantungan dapat terjadi dalam beberapa hari.


Ganja atau Kanabis Berasal dari tanaman kanabis sativa dan kanabis indica. Pada tanaman ini terkandung 3 zat utama yaitu tetrahidrokanabinol, kanabinol dan kanabidiol. Cara penggunaannya dihisap dengan cara dipadatkan menyerupai rokok atau dengan menggunakan pipa rokok. Berikut merupakan efek yang ditimbulkan dari pemakaiannya :

a) Denyut jantung atau nadi lebih cepat. 

b) Mulut dan tenggorokan kering. 

c) Merasa lebih santai, banyak bicara dan bergembira. 

d) Sulit mengingat sesuatu kejadian 

e) Kesulitan kinerja yang membutuhkan konsentrasi, reaksi yang cepat dan koordinasi. 

f) Kadang-kadang menjadi agresif bahkan kekerasan. 

g) Bilamana pemakaian dihentikan dapat diikuti dengan sakit kepala, mual yang berkepanjangan, rasa letih/capek. 

h)  Gangguan kebiasaan tidur.

i)  Sensitif dan gelisah. 

j) Berkeringat. 

k) Berfantasi 

l)  Selera makan bertambah


Meskipun demikian, penting kiranya diketahui bahwa tidak semua jenis narkotika dan psikotropika dilarang penggunaannya. Karena cukup banyak pula narkotika dan psikotropika yang memiliki manfaat besar di bidang kedokteran dan untuk kepentingan pengembangan pengetahuan. Menurut UU No.22 Tahun 1997 dan UU No.5 Tahun 1997, narkotika dan psikotropika yang termasuk dalam Golongan I merupakan jenis zat yang dikategorikan illegal. Akibat dari status illegalnya tersebut siapapun yang memiliki, memproduksi, menggunakan, mendistribusikan atau mengedarkan narkotika dan psikotropika Golongan I dapat dikenakan pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.



BAB III

PENUTUP

 Berdasarkan pembahasan dapat disimpulkan bahwa :

Sebaiknya kalangan remaja sekarang harus dibina di luar dan di dalam supaya tidak terjerumus ke dalam Narkoba dan yang paling berperan penting di sini ialah Orang Tua. Manakala Orang Tua tidak peduli dengan pergaulan anak-anaknya, maka sudah dipastikan anak tersebut akan terjerumus ke dalam Narkoba dan apabila sudah terjerumus akan sangat berbahaya, Jika terlalu lama dan sudah ketergantungan narkoba maka secara bertahap organ dalam tubuh akan rusak dan apabila sudah melebihi takaran maka pengguna itu akan overdosis dan hasil akhirnya adalah kematian.




    




ALDO FEBRIAN

 Aldo Febrian  Dampak Dan Bahaya Narkoba Bagi pelajar Dampak Dan Bahaya Narkoba Bagi  Pelajar BAB I  PENDAHULUAN   Latar Belakang Masalah Du...